Kepolisian resor Cianjur, Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya pengiriman 11 kilogram daun ganja kering ke Bali. Dari pengembangan, polisi menduga sindikat ini dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Pengungkapan paket haram ini bermula dari laporan petugas jasa pengiriman barang. Petugas tersebut curiga atas barang seorang pelaku bernama Den alias Untung, 38, yang dibungkus kardus. Aduan karyawan jasa kurir tersebut langsung ditanggapi petugas. Dari pemeriksaan terbukti bahwa paket tersebut merupakan ganja kering.
Polisi kemudian menangkap Den warga Kampung Pasir Cabe, Caringin, Cianjur. Dari keterangannya diperoleh pengakuan bahwa barang tersebut didapatkan mendapat ganja dari Abang, warga Bitung Tangerang. Den mengaku telah dua kali berhasil mengirim paket ganja ke Bali. Diakui Den pula, dari pekerjaan itu dia mendapatkan imbalan Rp1,5 juta setiap kali pengiriman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Cianjur. Dia dijerat pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Cianjur AKBP Djoko Hariutomo, mengatakan polisi terus mengembangkan kasus ini. “Saat ini, pelaku yang dipanggil Abang ini sedang kita buru," kata Djoko, Kamis (02/07)
Dituturkan Djoko, pihaknya menduga bahwa rencana pengiriman ganja dari Cianjur ke Bali tersebut diatur oleh seorang narapidana dari Lapas Sukamiskin, Bandung. “Kami akan mengecek Lapas Sukamiskin, Bandung. Apakah benar atau tidak ada napi yang mengomandoi pengiriman ganja," ujar dia.



